4 Dibekuk, Polda Riau Masih Buru 7 DPO Lain Debt Collector Pengeroyokan Wanita di Depan Mapolsek Bukit Raya.

Senin, 21 April 2025 | 18:30:00 WIB

 
Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan saat ini pihaknya masih memburu 7 orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pengerusakan secara bersama-sama.

Diketahui aksi koboi yang viral tersebut nekat dilakukan para pelaku di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (18/04/2025) malam.

"Saat ini tujuh orang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap, ke mana pun mereka pergi," tegas Asep Darmawan yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat serta Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, Senin (21/04/2025).

Dikatakan Kombes Asep Darmawan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut," Kata Asep.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang.

"Saya himbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap," Tegas Asep. 

Menurutnya, hanya pihak pemberi dan penerima fidusia yang berhak melakukan penyitaan kendaraan melalui proses eksekusi yang sah secara hukum, bukan oleh pihak ketiga tanpa dasar pengadilan.

"Debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu melanggar hukum," tegas Asep Darmawan.

Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum oleh oknum penagih utang.

"Tidak boleh ada debt collector di Riau ini yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Laporkan kepada kepolisian, kami akan tindak tegas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim gabungan Opsnal Polsek Bukit Raya diback up oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Resmob Polda Riau meringkus 4 Debt Collector Fighter pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya. 

Informasi yang dihimpun, para pelaku mengeroyok seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector pada Minggu (20/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Pengeroyokan ini terjadi karena dipicu saling rebutan untuk menarik mobil klien. Akibat pengeroyokan itu, kaca mobil korban pecah dan pelapor mengalami luka di kepala. Tim Opsnal Polsek Bukit Raya dibackup Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau akhirnya menangkap keempat orang itu di dua lokasi berbeda. 

Sementara, Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menegaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46) dan RS alias Garong (34). Korbannya Ramadhani Putri (30) yang juga berprofesi sebagai debt collector. 

"Dua orang ditangkap di Rumbai dan dua orang lainnya di Kubang Raya. Mereka merupakan anggota debt collector Fighter, tujuh dari mereka saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya. 

Syafnil mengungkapkan, sebelum pengeroyokan itu terjadi, sebanyak 20 orang debt collector termasuk empat orang oknum polisi telah berada di lokasi gedung Purna MTQ untuk menunggu korban. Korban yang datang dengan temannya lalu dianiaya oleh tersangka A alias Kevin. 

"Korban lalu mencoba melarikan diri ke Polsek Bukit Raya. Namun dikejar oleh para pelaku bersama empat oknum polisi tersebut. Korban kembali dianiaya di depan gerbang Polsek Bukit Raya dan kaca mobil korban dipecahkan. Sedangkan empat oknum polisi yang turut bersama debt collector itu merekam kejadian itu," ungkap Syafnil. 

Kompol Syafnil menjelaskan, awalnya korban bersama seorang teman prianya berniat untuk menarik sebuah mobil, namun pihak debt collector dari vendor lain juga berupaya untuk menarik kendaraan tersebut. Untuk itu kedua belah pihak melakukan negosiasi di Hotel Furaya. 

"Kemudian terjadi pertemuan di Hotel Furaya antara korban dan terlapor. Namun di pertemuan itu tidak ada titik terang. Kemudian, korban diminta untuk datang ke Jalan Parit Indah," ungkap Kompol Syafnil. 

Setelah sampai di Jalan Parit Indah, korban dan rekannya melihat ada sekitar 20 orang anggota debt collector lain telah menunggu disana. Di lokasi ini terjadi keributan dan pemukulan kepada korban. 

"Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya di depan kantor Polsek korban dihalangi masuk oleh 20 orang anggota debt collector tersebut dan memukul pelapor batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor. Akibatnya, kepala pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri memar," ungkap Kompol Syafnil. 

Mendengar keributan itu, anggota intel dan personil yang piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. 

"Setelah personil Intel keluar dari kantor Polsek, para pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi," ungkap Kompol Syafnil. 

Saat peristiwa pengeroyokan terjadi, ada empat oknum polisi yang berada bersama para pelaku. Oknum polisi ini hanya merekam kejadian dan tidak melakukan upaya pencegahan. 

"Aksi pada malam itu juga terekam kamera CCTV di kantor kami. Saya telah melaporkan keempat oknum polisi itu ke Kaporesta Pekanbaru untuk diusut," beber Kompol Syafnil. 

Saat ini keempat tersangka yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terkini