PEKANBARU - Majelis Hakim dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Direktur Utama PT. ASDP Periode 2017–2024 Ira Puspadewi telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama–sama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP Periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Cahyono yang masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan perbuatan Korupsi sesuai pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang no. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–undang no. 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Walaupun salah satu hakim yaitu Sunoto (Hakim Ketua Majelis) yang melakukan Dissenting Opinion (pendapat berbeda) yang berpendapat proses kerjasama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022 murni merupakan Keputusan Bisnis. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan tentang batas antara Keputusan Bisnis dengan Tindak Pidana Korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Pertimbangan Majelis Hakim bahwa Perbuatan tersebut adalah kelalaian berat tanpa kehati-hatian.
Perlu dipahami bahwa untuk dapat dipidana pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor bentuk kesalahanya tidak boleh kelalaian berat (Culpa Lata), tetapi mensreanya (niat jahat) harus berupa Kesengajaan (Dolus). Kesengajaan adalah sikap batin pelaku yang menghendaki dan mengetahui perbuatannya beserta akibatnya. Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya Dissenting Opinion (Pendapat berbeda) dari Hakim Ketua yang menyatakan bahwa perbuatan Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya bukanlah Tindak Pidana Korupsi melainkan murni Keputusan bisnis, para Terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag).
Sunoto menjelaskan, keputusan bisnis yang diambil oleh para Terdakwa merupakan bentuk itikad baik dan kehati-hatian tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut hendaknya diberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil secara professional dan beritikad baik Alasan PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) Indonesia Ferry melakukan akuisisi PT. Jembatan Nusantara adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Akuisisi yang dilakukan ASDP merupakan aksi strategis yang tidak hanya baik atau menguntungkan bagi ASDP, tetapi untuk negara. Sebab, dengan akuisisi ini ASDP mendapat perusahaan yang sudah ada izin moratoriumnya sejak 2017 dimana seluruh izinnya adalah trayek komersial. Dengan trayek komersial ini, maka ASDP dapat memperkuat posisi untuk bisa melakukan subsidi silang bagi daerah-daerah 3T. ASDP melayani kurang lebih 300 lintasan di seluruh Indonesia yang mana 70 persennya adalah lintasan perintis di 3T.
Mayoritas Hakim dan Fakta Persidangan mengakui bahwa Terdakwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi dan akuisisi tersebut Keuntungan dinilai hanya diperoleh oleh pemilik PT. Jembatan Nusantara. Apakah Terdakwa yang sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kerugian keuangan negara dapat dipidana berdasarkan pasal 3 UU Tipikor hanya karena dianggap tindakannya memperkaya orang lain?Pasal 3 UU Tipikor menjelaskan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.” Jawabannya tergantung apabila para terdakwa punya hubungan keluarga, relasi, dengan perusahaan yang terlibat, sehingga menimbulkan benturan kepentingan itu ada maka para terdakwa bisa dipidana, tetapi kalau sama sekali tidak ada hubungannya dengan Terdakwa maka tidak logis bahwa dia yang sama sekali tidak dapat apapun dia dihukum, karena dalam hubungan bisnis tentu ada pihak lain yang karena jual beli atau kontrak tertentu yang mendapat keuntungan dalam bisnis adalah wajar.
Terkait Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara ini juga menjadi Perdebatan. Kerugian negara yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,27 Triliun berdasarkan audit internal KPK bukan oleh BPK atau BPKP sebagai lembaga yang berwenang dan independen yang sebelumnya telah menilai akuisisi itu telah sesuai ketentuan dan tidak menemukan kerugian Negara, karena dalam proses akuisisi tersebut mendapat pendampingan dari BPK, BPKP dan Jam Datun. Hal ini terlihat dari tahun 2023 PT ASDP mencatat laba bersih tertinggi mencapai sekitar Rp. 637 Miliar dan pertahun 2024 membukukan pendapatan 5 Triliun dengan laba bersih Rp. 477,3 Miliar yang mendapat apresiasi dari Meneg BUMN Erick Thohir.
Perlindungan Business Judgement Rule (BJR)
Yang menjadi persoalan utama dalam perdebatan masyarakat pemerhati hukum saat ini adalah apakah Tindakan Direksi dilindungi oleh Prinsip Business Judgement Rule atau memang masuk ranah Tindak Pidan Korupsi.
Business Judgement Rule adalah suatu doktrin perusahaan yang memberikan perlindungan atau kekebalan (imunitas) kepada anggota Direksi dan Komisaris dari pertanggung jawaban Pribadi atas kerugian yang diderita perseroan (PT). Sepanjang kerugian tersebut diakibatkan oleh keputusan bisnis yang wajar dan strategis yang telah mereka ambil.
Di Indonesia, konsep Business Judgement Rule diadopsi dalam pasal 97 (5) UU Perseroan Terbatas yang berbunyi: Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan.
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Proses akuisisi telah melewati mekanisme yang benar. Akuisisi mendapat persetujuan dari komisaris baru, diawasi Jampid, KPK, BPK, dan BPKP, serta disetujui RUPS yang dipimpin Menteri BUMN Erik Thohir pada saat itu. “Ira sebagai Dirut sudah mendapat persetujuan komisaris, persetujuan asistensi penegak hukum, persetujuan RUPS.
Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag) kepada para Terdakwa, karena keputusan bisnis yang diambil oleh Para Terdakwa Ira Puspita dkk, merupakan bentuk itikad baik dan kehati-hatian tanpa adanya niat jahat (Mens Rea) untuk merugikan negara, tindakan yang seharusnya dilindungi oleh Prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang memberi perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian perusahaan.
Mahkamah Agung dalam Putusannya telah menerapkan Prinsip Business Judgement Rule dalam Putusan MA No. 121/Pid.Sus/2020, atas nama Terdakwa/Terpidana Karen Agus Setiawan, mantan Direktur PT. Pertamina, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Investasi karena keputusan bisnis yang diambilnya merugikan keuangan negara.
Namun dalam tingkat kasasi, ia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, karena tindakannya adalah dalam rangka mengembangkan perusahaan, langkah-langkah yang dilakukan tidak keluar dari ranah business judgement rule, ditandai tiada unsur kecurangan, benturan kepentingan dan perbuatan melawan hukum.
Salah satu Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut adalah Hakim ahli dalam bidang hukum, tapi bukan ahli dalam Manajemen Bisnis/Strategi Korporasi. Oleh karena itu hakim tidak memiliki Kapasitas untuk melakukan penilaian ulang (second guess) terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi yang merupakan profesional di bidangnya.
Adanya Kriminalisasi terhadap keputusan Bisnis akan membuat para direktur BUMN dan Profesional terbaik enggan mengambil resiko strategis dalam pengembangan perusahan negara/BUMN. Hal ini bisa menghambat kreativitas inovasi dan pertumbuhan BUMN dalam persaingan global. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para Terdakwa adalah dengan mengajukan upaya hukum Banding dan berharap Pengadilan Tinggi akan mengabulkannya. Serta berkirim surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta perlindungan hukum. Mudah-mudahan presiden menggunakan hak Prerogatif untuk memberikan Abolisi/penghentian penuntutan kepada para terdakwa seperti pada kasus Tom Lembong.
Penulis : Prof Dr Fahmi SH MH Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning