Melanggar AD/ART Karena Tidak Menjalankan Rakerda Selama Dua Tahun, Ketua KONI Meranti Dinonaktifkan

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:00:00 WIB
Chairul Fahmi Wakil Ketua I Koni Riau.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Riau, angkat bicara terkait dengan pemberhentian dan penggantian KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan AD/ART KONI, dan untuk menyelamatkan organisasi agar pengurus KONI Meranti dapat menjalankan organisasi KONI Kabupaten Meranti setelah adanya perubahan kepengurusan.

Ketua umum KONI Riau, melalui wakil ketua I KONI Riau, Chairul Fahmi, mengatakan, KONI Riau telah menerima surat mosi tak percaya dari KONI Meranti, dan ditandatangani oleh lebih dari 2/3 pengurus cabang olahraga dibawah KONI Kabupaten Meranti. Karena itu KONI Riau mengeluarkan SK pemberhentian dan penggantian ketua KONI Kabupaten Meranti, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemberhentian dan penunjukan Plt ketua KONI Kabupaten Meranti sudah sesuai aturan, kami mengeluarkan SK ini tidak mungkin melanggar aturan yang ada dalam AD/ART KONI. Intinya kita ingin menyelamatkan organisasi KONI Meranti,” ujar Chairul Fahmi, Jumat (26/12).

“Jadi kami menerima surat mosi tak percaya dari KONI Kabupaten Merangi dan di tandatangani oleh lebih dari 2/3 pengurus cabang olahraga yang ada dibawah KONI. Tentunya surat dari mereke kita proses dan menunjuk Plt ketua KONI Meranti,” tambah Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, ada beberapa item yang sangat krusial terhadap kepengurusan KONI Meranti dibawah kepemimpinan Sudarto, yang jelas-jelas melanggar AD/ART KONI. Oleh karena itu Sudarto tidak lagi mendapat kepercayaan dari pengcab olahraga di Kabupaten Meranti, termasuk pengurus KONI Meranti.

“Yang paling krusial itu ketua KONI Meranti tidak mengadakan raker tahunan selama dua tahun berturut-turut. Dan ini sudah melanggar AD/ART, yang kedua dengan tidak adanya raker ini tentunya cabor-cabor baru yang sudah disahkan KONI pusat dan KONI Riau tidak bisa masuk sebagai anggota, inilah yang mereka protes,” jelas Fahmi.

“Tanpa ada raker itu dampaknya sangat signifikan menyalahi AD/ART, poinnya itu. Jadi tidak bisa lagi dibela lagi ketua KONI Meranti, yang sudah tidak mendapatkan kepercayaan dari anggota terutama pengurus cabang olahraga, jelas pelanggaran yang dilakukan. Termasuk terkait anggaran yang ada di KONI Meranti juga tidak berjalan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pemberitaan dari Sudarto sebagai ketua KONI Meranti yang di nonaktifkan, yang mengatakan KONI Riau sarat dengan pelanggaran dan ada unsur politik. Fahmi dengan tegas mengatakan tidak ada unsur politik dan pelanggaran, KONI Riau menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART, dan bertepatan dengan akan adanya suksesi pemilihan ketua KONI Riau tahun 2026 mendatang.

“Kita mem Plt kan KONI Meranti itu, karena kita ingin menyelamatkan organisasi. Ini hanya kebetulan momennya mungkin berbarengan dengan suksesi ketua KONI itu saja. Intinya penyelamatan organisasi, agar berjalan denagn baik dan mendapatkan dukungan penuh dari kepala daerah,” tegas Fahmi.

Terkini