PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang pelajar perempuan di bawah umur. Seorang pria dewasa berinisial FR ditangkap, sementara tiga lainnya yang masih tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MS, RF, dan RY, turut diamankan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diajukan pada 7 April 2026.
Menurut Anggi, para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan konten pribadi milik korban, termasuk informasi yang dapat merusak nama baiknya.
"Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," kata Anggi, Selasa (21/4/2026).
Kasus bermula dari perkenalan korban berinisial JS dengan salah satu pelaku, MS, pada April 2025. Dalam komunikasi yang terjalin, MS diduga meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan disertai ancaman.
"Korban yang merasa takut kemudian menuruti permintaan tersebut. Namun, foto yang telah dikirim justru dijadikan alat oleh pelaku untuk kembali menekan korban," ungkapnya.
MS bersama dua rekannya, RF dan RY, diduga melanjutkan aksi dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan itu dilakukan berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dalam perkembangan berikutnya, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada FR. Namun, FR diduga justru ikut melakukan pemerasan dengan modus serupa menggunakan nomor telepon berbeda.
Akibat rangkaian peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.