PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kapolda Riau Herry Heryawan membantah adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Herry, hasil pemeriksaan internal yang dilakukan jajaran Polda Riau tidak menemukan adanya aliran dana sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar. Yang Rp200 juta itu tidak benar,” kata Herry saat memberikan keterangan di Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan pengukuhan duta anti narkoba Polda Riau. Ia menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya institusi dalam merespons isu yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Meski demikian, proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau sebelumnya telah menempatkan tujuh personel dalam penempatan khusus (patsus).
Kepala Bidang Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, ketujuh personel tersebut terdiri dari perwira hingga penyidik yang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah patsus, kata Pandra, dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan profesional.
Polda Riau memastikan akan terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penanganan perkara, termasuk membuka ruang pengawasan publik terhadap proses yang berjalan.