PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Daerah Riau menepis kabar yang menyebut adanya aliran dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan pejabat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Kepolisian menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
Kapolda Riau menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran kabar bohong dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Informasi itu tidak benar. Kami minta masyarakat tidak langsung mempercayai apalagi menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi. Jika terbukti hoaks, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Di tengah berkembangnya isu tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus melakukan pendalaman. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk tim kuasa hukum yang merasa dirugikan oleh beredarnya informasi tersebut.
Advokat Suardi mengungkapkan, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi dan substansi informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan penjelasan kepada penyidik, termasuk hal-hal yang kami anggap sebagai bagian dari penyebaran informasi tidak benar. Harapannya, proses ini bisa memperjelas persoalan,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Selain memberikan keterangan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen dan materi pendukung, seperti bukti administrasi, rekaman percakapan digital, hingga tangkapan layar yang berkaitan dengan penyebaran isu tersebut.
Ia berharap, langkah hukum yang ditempuh dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memulihkan nama baik pihak yang terdampak.
Polda Riau menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.