PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Daerah Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan yang tergolong dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi penegakan hukum yang dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan melalui patroli.
Dari total perkara itu, sebanyak 748 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga menangkap 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Berdasarkan jenis kejahatan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan tercatat 426 orang, pencurian dengan kekerasan 32 orang, termasuk 12 pelaku begal, serta pencurian kendaraan bermotor 67 orang.
Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 189 sepeda motor, 18 mobil, dua senjata api, 292 senjata tajam, serta 15 kunci letter T. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp48.068.000 yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Hengki menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian pelaku melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut antara lain terungkap dalam kasus yang terjadi di wilayah Siak dan Dumai.
Kepolisian, menurut dia, akan terus mengedepankan upaya preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Penindakan dilakukan sesuai dengan situasi di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hengki.
Polda Riau menargetkan penurunan angka kejahatan jalanan sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.