Polda Sitanggang Jadi Tersangka UU ITE, Polres Kuansing Jemput dari Samosir

Jumat, 04 September 2026 | 17:06:50 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Polda Sitanggang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026). Polisi juga telah menjemput Polda Sitanggang dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, untuk menjalani proses hukum di Kabupaten Kuansing.

“Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka. Hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” ujar AKBP Hidayat.

Dalam proses penjemputan, polisi sempat mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat. Demi menjaga keselamatan personel dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, tim kemudian mundur dan menunggu hingga situasi kembali kondusif.

AKBP Hidayat menegaskan, penetapan Polda Sitanggang sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara. Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Kami sudah menggelar perkara sesuai mekanisme. Alat bukti kami sudah cukup untuk menetapkan status tersangka. Tiga alat bukti sudah terpenuhi,” kata AKBP Hidayat.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya foto Polda Sitanggang yang terlihat memegang botol berisi minuman tuak saat berada di atas jalur dalam rangka menghadiri pelaksanaan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan.

Foto tersebut kemudian mendapat teguran dari seorang pria bernama Darwis. Setelah itu, Polda Sitanggang bersama Ketua PBK Kuansing, Hardianto Manik, membuat video yang berisi permintaan maaf atas perbuatannya.

Namun, setelah Polda Sitanggang kembali ke Kabupaten Samosir, yang bersangkutan diduga mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas terhadap Darwis melalui akun media sosial miliknya.

Unggahan tersebut kemudian memicu persoalan dan dilaporkan ke Polres Kuansing. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Polda Sitanggang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana UU ITE.

Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kuansing untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini