Terkait Karhutla Bengkalis, Pria 55 Tahun Jadi Tersangka, 2 Ekskavator Disita

Terkait Karhutla Bengkalis, Pria 55 Tahun Jadi Tersangka, 2 Ekskavator Disita
Foto barang bukti

BENGKALIS (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (4/9/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, BG diduga melakukan aktivitas penggarapan kawasan hutan tanpa dilengkapi izin yang sah.

Aktivitas tersebut terungkap ketika petugas melakukan penyelidikan lapangan terkait titik kebakaran yang berada di kawasan Dusun II Tanjung Potai.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit gergaji mesin atau chainsaw, serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total cakupan lahan mencapai sekitar 246 hektare.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan secara ilegal dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi kejadian.

BG, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

AKP Yohn Mabel menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memeriksa saksi ahli sebelum berkas perkara memasuki tahap I.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelasnya.

Polres Bengkalis menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta berkaitan dengan terjadinya karhutla.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Index