45 Perkara Karhutla Ditangani Polda Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 September 2026 | 14:02:27 WIB
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), polisi telah menangani 45 perkara Karhutla dengan menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, total luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan proses penegakan hukum terus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla secara terpadu.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab,” kata Ade, Senin siang.

Ia menegaskan, setiap pihak yang diduga bertanggung jawab akan diproses secara hukum apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara yang ditangani, 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelalawan, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah penanganan perkara Karhutla terbanyak. Masing-masing wilayah menangani delapan perkara.

Di Pelalawan, terdapat sembilan tersangka dari delapan perkara. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.502,6 hektare.

Selanjutnya, Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar dalam perkara tersebut mencapai 230,5 hektare.

Sementara di Indragiri Hilir, polisi menangani delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas area terbakar tercatat mencapai 22,5 hektare.

Penanganan perkara Karhutla juga dilakukan di Kabupaten Siak. Hingga Senin, polisi telah menangani empat perkara dengan lima tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare.

Dari empat perkara tersebut, tiga masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.

Sementara itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing menangani satu perkara.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, penegakan hukum terhadap Karhutla tidak semata-mata berorientasi pada jumlah perkara maupun tersangka. Menurutnya, setiap perkara harus didukung pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Ia mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla.

Langkah represif dilakukan secara beriringan dengan upaya pencegahan, mulai dari patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian larangan membakar lahan secara langsung kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut.

Api di lahan gambut dapat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan serta aktivitas masyarakat.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade.

Terkini