PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru.
Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho di Pekanbaru pada Sabtu (5/9/2026). Instruksi ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi Karhutla, sekaligus memastikan upaya pencegahan, penanganan, pengendalian, hingga pemulihan dampak kebakaran dilakukan secara terkoordinasi.
Dalam instruksi tersebut, seluruh jajaran Pemko Pekanbaru diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan pencegahan serta penanganan Karhutla sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Upaya tersebut meliputi pemetaan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan dan pemantauan, penyiapan personel serta sarana dan prasarana, termasuk sumber air, alat dan mesin pertanian, alat berat, serta sumber daya pendukung lainnya.
Pemko juga menginstruksikan pemantauan wilayah rawan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan, dan sumber informasi lainnya. Setiap laporan harus diterima dan diverifikasi agar penanganan kejadian dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Selain itu, pengerahan personel dan peralatan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Pemerintah juga diminta melakukan penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan dampak kesehatan dan lingkungan juga menjadi bagian dari instruksi tersebut. Setiap pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla harus dicatat dan dilaporkan sebagai bahan pengendalian, evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Khusus kepada Sekda Pekanbaru, Wali Kota menginstruksikan agar mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran, serta dukungan sumber daya dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Sekda juga diminta memimpin evaluasi pelaksanaan, memberikan arahan terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor, serta melaporkan perkembangan dan permasalahan strategis kepada Wali Kota.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat diminta mengoordinasikan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinas Kesehatan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat, dan lurah.
Koordinasi tersebut mencakup kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, penertiban, pelayanan kesehatan, serta pengendalian kewilayahan. Termasuk dukungan dengan Pemprov Riau, pemerintah daerah lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian/lembaga, dan instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan diminta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pertanian dan Perikanan, DLHK, PUPR, serta Bagian Sumber Daya Alam.
Koordinasi tersebut mencakup penyediaan dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana, alat berat, sumber air, serta sumber daya lain yang diperlukan dalam penanggulangan Karhutla.
Kepala BPBD Pekanbaru diinstruksikan mengoptimalkan Posko “Pekanbaru Siaga Karhutla” di Kantor BPBD sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi, dan pelaporan Karhutla.
BPBD diminta memantau wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, serta peringatan dini. Setiap informasi atau laporan kejadian juga harus diverifikasi.
Dalam penanganan kebakaran, BPBD harus mengerahkan personel dan peralatan untuk melakukan pemadaman, lokalisasi, pendinginan, serta pemantauan hingga lokasi dinyatakan aman.
BPBD juga wajib memastikan kesiapan personel, kendaraan, peralatan pemadaman, pompa, sumber air, dan sarana pendukung lainnya.
Selain itu, BPBD diminta menyusun dan mengoordinasikan patroli wilayah prioritas bersama Satpol PP, DPKP, camat, dan lurah.
Peta wilayah rawan Karhutla juga harus disusun dan diperbarui hingga tingkat kelurahan berdasarkan titik panas, riwayat kejadian, kondisi wilayah, dan laporan kewilayahan.
BPBD juga diwajibkan menghimpun laporan harian seluruh kecamatan dan mengintegrasikannya dengan data wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan, serta dokumentasi.
Perkembangan Karhutla dilaporkan kepada Sekda dan menjadi bahan laporan Wali Kota kepada Gubernur Riau paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi darurat.
Kepala Satpol PP Pekanbaru diminta melakukan patroli di wilayah rawan pembakaran lahan berdasarkan peta BPBD.
Satpol PP juga harus memeriksa aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP diminta menghentikan kegiatan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri sesuai kewenangan.
Dugaan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk dikoordinasikan dengan Polri.
Kepala DPKP Pekanbaru diperintahkan memastikan kesiapan kendaraan, mesin pompa, selang, alat pelindung diri, dan peralatan pemadaman lainnya.
DPKP juga diminta menetapkan regu, kendaraan, serta peralatan yang siap digerakkan dan menginventarisasi sumber air yang dapat digunakan untuk pemadaman di wilayah rawan.
Kemampuan regu pemadam dan relawan masyarakat juga harus ditingkatkan. Setiap laporan kebakaran harus segera ditindaklanjuti dengan pengerahan personel dan peralatan.
Pemadaman dan pendinginan dilakukan hingga lokasi dinyatakan aman, dengan hasil penanganan dan kebutuhan tambahan personel maupun peralatan dilaporkan kepada BPBD.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan diminta mendata kegiatan pertanian dan kelompok tani di wilayah rawan kebakaran.
Dinas juga harus mengidentifikasi kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk mendukung pengolahan lahan tanpa membakar, sekaligus menginventarisasi alat berdasarkan jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi.
Pemanfaatan alat dan mesin pertanian akan difasilitasi sesuai kebutuhan, disertai pendampingan kepada kelompok tani dalam pengolahan lahan tanpa membakar.
Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru diminta memastikan kesiapan puskesmas di wilayah terdampak Karhutla, termasuk ketersediaan obat-obatan, masker, oksigen, dan kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.
Dinkes juga diwajibkan memantau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap serta menghimpun data masyarakat terdampak dan pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Perkembangan dampak kesehatan dan kebutuhan penanganan selanjutnya dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kepala DLHK Pekanbaru diinstruksikan melakukan pemantauan kualitas udara ketika terjadi peningkatan asap.
Hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan sebagai bahan pengambilan kebijakan. DLHK juga diminta memantau kondisi lingkungan di lokasi kebakaran, mendata lokasi yang berulang kali terbakar, serta menyiapkan rekomendasi penanganan dampak lingkungan.
Sementara Kepala PUPR diminta menginventarisasi alat berat, kendaraan, pompa, dan peralatan yang dapat digunakan untuk mendukung penanggulangan Karhutla.
PUPR juga harus memastikan kesiapan alat berat, operator, dan peralatan yang dapat digerakkan, termasuk membuka akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau dan mendukung akses menuju sumber air.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru diminta menyebarluaskan informasi dan imbauan pemerintah mengenai pencegahan kebakaran serta larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Diskominfotiksan juga bertugas menyampaikan informasi mengenai kondisi Karhutla, kualitas udara, peringatan dini, serta informasi penting lainnya kepada masyarakat melalui media dan kanal resmi Pemko Pekanbaru.
Informasi yang disampaikan kepada publik harus mengacu pada data dan informasi dari perangkat daerah yang membidangi substansi terkait.
Para camat diminta mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal, dan pelaporan.
Camat juga harus memastikan penanganan awal dan pemadaman dilakukan serta segera melaporkan kejadian kepada BPBD.
Selain itu, camat diminta memastikan lurah melakukan pemantauan terhadap informasi titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran, maupun kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.
Koordinasi patroli, pencegahan, dan penanggulangan juga dilakukan bersama Koramil dan Polsek setempat.
Sementara lurah diminta mendata lokasi lahan rawan terbakar serta pemilik atau pengelola lahan yang dapat dihubungi.
Lurah juga harus menyampaikan imbauan kepada pemilik atau pengelola lahan agar menjaga dan membersihkan lahannya tanpa melakukan pembukaan atau pembersihan dengan cara membakar.
Pemantauan dilakukan terhadap lahan kosong, semak belukar, lokasi yang pernah terbakar, serta kawasan rawan lainnya.
Setiap laporan masyarakat mengenai asap, titik api, aktivitas pembakaran, atau kejadian Karhutla harus segera dilakukan pengecekan awal. Lurah juga diminta menggerakkan RT, RW, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan, pemantauan, serta penanganan awal.
Kepala Bappeda Pekanbaru diminta mengidentifikasi program dan kegiatan perangkat daerah yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Perencanaan antar-OPD harus diselaraskan agar saling mendukung dan tidak terjadi tumpang tindih.
Sementara Kepala BPKAD Pekanbaru diminta memfasilitasi dukungan penganggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKAD juga diminta mengidentifikasi ketersediaan anggaran, memfasilitasi penatausahaan keuangan untuk kebutuhan penanggulangan Karhutla, termasuk dalam kondisi darurat, serta mendukung pemanfaatan barang milik daerah yang diperlukan.
Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pekanbaru diminta menyusun dan memperbarui profil sumber daya alam di wilayah rawan kebakaran.
Profil tersebut sekurang-kurangnya memuat kondisi dan pemanfaatan hutan dan lahan, karakteristik lahan gambut, kegiatan perkebunan, pemanfaatan atau penguasaan lahan, kegiatan usaha, serta perizinan atau persetujuan terkait pemanfaatan sumber daya alam.
Hasil pemetaan dan identifikasi tersebut menjadi bahan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Riau, kementerian/lembaga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, dan pelaku usaha apabila diperlukan.
Dalam instruksi tersebut, Sekda Pekanbaru diminta melakukan evaluasi pelaksanaan secara berkala dan melaporkannya kepada Wali Kota.
Sementara pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutla tidak hanya menjadi tugas BPBD, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, serta melibatkan masyarakat dan unsur terkait lainnya.