DUMAI (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kawasan tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, polisi menemukan area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.
"Area tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove," ujar Ade.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan N alias B sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan kasus dugaan perambahan kawasan mangrove tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk ekosistem mangrove.