ROHIL (Cakrabangsa.com) - Polisi menangkap IS alias M (29), buronan kasus pembakaran bot dan jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. IS diduga menjadi otak aksi tersebut dengan menyuruh orang lain membakar jaring ikan milik korban dan menjanjikan imbalan Rp3 juta.
IS ditangkap Tim Resmob Polres Rokan Hilir di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (7/9/2026).
Aldi mengatakan, IS sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Sumatera Utara.
"Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan," kata Aldi, didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel.
Kasus pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.
Dewi bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mendatangi lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung menggunakan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan sebuah jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.
Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan yang berada di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap IS diduga menyuruh MES alias ES untuk melakukan pembakaran. Atas perintah tersebut, IS menjanjikan uang sebesar Rp3 juta kepada MES.
MES kemudian melaksanakan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian. Karena hasil pembakaran tidak sesuai dengan yang diharapkan, IS disebut hanya memberikan Rp1 juta kepada MES.
MES sendiri telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahap II.
Sementara itu, IS melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Utara. Pada Rabu (2/9/2026), Tim Resmob memperoleh informasi dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel bahwa IS berada di wilayah Kisaran.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati tersangka. Namun, IS sudah tidak berada di lokasi tersebut," ungkap Aldi.
Petugas kemudian menggali informasi dari pemilik kos dan mengembangkan penyelidikan melalui jaringan keluarga tersangka.
Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa IS berada di rumah AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Aldi.
Saat ini, IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara," tutup Aldi.