Tawar Kasur Rp150 Ribu Tak Disepakati, Pria 23 Tahun Sabit Leher Pedagang

Kamis, 10 September 2026 | 19:27:53 WIB
Pelaku dan barang bukti

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Cekcok antara pembeli dan pedagang kasur di sebuah toko di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, berujung penganiayaan. Seorang pria berinisial FW (62) mengalami luka robek di bagian leher setelah disabet menggunakan sabit, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di UD Ridho, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Marcopolo mengatakan, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial EFH (23) yang diduga sebagai pelaku. EFH juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Marcopolo, Kamis (10/9/2026).

Marcopolo menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka datang ke UD Ridho untuk membeli kasur. Saat itu, korban menawarkan kasur dengan harga Rp190 ribu.

Tersangka kemudian menawar kasur tersebut menjadi Rp150 ribu. Namun, tawaran itu tidak disepakati korban sehingga tersangka memilih meninggalkan lokasi.

Belum jauh dari toko, korban kembali memanggil tersangka dan menawarkan kasur tersebut dengan harga Rp180 ribu.

Tersangka kemudian menjelaskan bahwa uang yang dimilikinya hanya Rp150 ribu. Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, korban kemudian marah dan memaksa dirinya membeli kasur tersebut.

Keduanya kemudian terlibat cekcok. Tersangka mengaku tersinggung dan sakit hati hingga emosinya terpancing.

"Tersangka melihat ada sabit di dalam kuali. Kemudian sabit itu diambil dan disabetkan ke arah leher korban satu kali," ujar Marcopolo.

Polisi masih mendalami kepemilikan sabit tersebut. Penyidik juga belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian leher dan mengeluarkan banyak darah hingga terjatuh di lantai.

Saat kejadian, seorang saksi bernama Hendri Adi Surya sedang beristirahat di kios jamu Sri Rezeki yang berada di sebelah UD Ridho. Hendri kemudian dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa korban berteriak meminta pertolongan.

Mendengar hal tersebut, Hendri langsung berlari menuju UD Ridho. Setibanya di lokasi, dia melihat korban memegang kedua tangan tersangka yang saat itu dalam posisi berlutut dan berlumuran darah.

Korban juga sempat berteriak meminta bantuan. Hendri bersama dua saksi lainnya, Shosi Bus Sultan dan Muhammad Afif Zilfathani, kemudian mengamankan tersangka.

Sementara itu, korban dilarikan ke RS Sansani untuk mendapatkan perawatan medis. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman dan menjalani operasi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah sabit atau arit dengan panjang sekitar 20 sentimeter, satu kaus lengan pendek warna merah bercorak hitam, serta hasil visum korban.

"Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," pungkas Marcopolo.

Terkini