Cekcok Gegara Alis Berujung Maut, Pria di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok

Cekcok Gegara Alis Berujung Maut, Pria di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
Foto : Ilustrasi

PELALAWAN (Cakrabangsa.com) - Cekcok yang diduga dipicu persoalan sepele berujung maut di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria bernama Ifan Priyadi meninggal dunia setelah terlibat pengeroyokan di rumah sekaligus tempat praktik gigi miliknya di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Selasa (8/9/2026) sore.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Syam Zaki (22), M Erik Saputra alias Putra (20), dan Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi alias Ucup (22).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban merasa tetangganya, Sofi, menaik-naikkan alis mata ke arahnya. Gerakan itu kemudian dianggap korban sebagai bentuk tantangan.

“Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk tantangan hingga korban menegur dan terjadi cekcok,” kata Bayu, Rabu (9/9/2026).

Menurut Bayu, kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama istrinya, Nurul Jannah. Korban kemudian terlibat cekcok dengan Sofi dan beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga.

Perselisihan sempat mereda. Korban kemudian kembali duduk dan menjelaskan kepada istrinya bahwa sebelumnya Sofi menaik-naikkan alis seolah menantang dirinya sehingga terjadi teguran dan cekcok.

Namun, sekitar 15 menit kemudian, Syam Zaki alias Zaki datang menggunakan sepeda motor. Zaki menghampiri korban dan melontarkan perkataan yang dinilai menantang.

Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada pemukulan dan aksi tarik-menarik antara Zaki dan korban.

Situasi kemudian semakin memanas setelah beberapa orang lainnya datang, yakni Jasri, Sofi, Asih, dan M Erik Saputra alias Putra. Istri korban sempat berusaha melerai, tetapi pengeroyokan tetap terjadi.

Polisi menyebut Zaki beberapa kali memukul wajah korban. Setelah itu, Sofi menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang. Saat korban sudah terjatuh, Putra disebut menendang tubuh korban.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang dan berusaha melerai. Pengeroyokan akhirnya berhenti.

Korban yang saat itu dalam kondisi lemas kemudian dibantu berdiri dan kembali duduk di kursi. Tak lama berselang, kondisi korban memburuk.

“Istri korban melihat korban mendengkur atau mengorok, bibirnya semakin menghitam, matanya mulai tertutup dan tubuhnya tidak bergerak lagi,” ungkap Bayu berdasarkan hasil penyelidikan.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke RSU Selasih. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.

Istri korban juga mendapati sejumlah luka memar dan lebam pada wajah, leher, serta beberapa bagian tubuh korban.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim URC Raga Satreskrim Polres Pelalawan kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat sekitar pukul 18.00 WIB, atau tak lama setelah kejadian.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat. Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Polisi memperkirakan korban telah meninggal sekitar 2 hingga 8 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya

Index