Diduga Terlibat Persetubuhan Anak, Pria 26 Tahun Ditangkap di Kafe Mandau

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:49:33 WIB

BENGKALIS (Cakrabangsa.com) - Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial IIM (26) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di sebuah kafe di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (17/10/2026) sore.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

"Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial IIM," katanya, Senin (19/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA (47) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa tersebut bermula ketika ibu korban mengetahui anaknya pergi dari rumah. Namun, hingga sore hari, korban belum juga kembali.

Ibu korban bersama seorang saksi kemudian mencari korban ke sejumlah rumah temannya. Dalam pencarian itu, mereka mendapat informasi bahwa korban dibawa oleh terduga pelaku.

Korban kemudian diantarkan kembali pada waktu subuh ke lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya. Saat itu, ibu korban bersama saksi mengamankan korban, sedangkan terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak sekitar empat kali.

"Setelah ditanyai, korban mengaku kepada ibunya bahwa terduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar empat kali," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mandau. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan IIM.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkini