Truk Bertonase Besar Masih Nekat Masuk Kota, 47 Kendaraan Terjaring Razia

Truk Bertonase Besar Masih Nekat Masuk Kota, 47 Kendaraan Terjaring Razia

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menindak 47 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dalam razia selama tiga hari terakhir. Penertiban ini menyasar truk bertonase besar yang masih melintas di ruas jalan dalam Kota Pekanbaru, Riau.

Razia tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi, dimensi, dan ketentuan muatan.

Penertiban melibatkan Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Riau. Petugas menyisir sejumlah akses masuk kota dan ruas jalan yang masih kerap dilalui truk bertonase besar.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Ketiga ruas tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan truk bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan.

"Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas," kata Masykur, Minggu (18/10/2026).

Menurut Masykur, pemeriksaan selama tiga hari terakhir menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya, pengemudi yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dimensi, serta truk bertonase besar yang melanggar larangan melintas di ruas jalan dalam kota.

Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

"Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang," jelasnya.

Masykur menegaskan, pengawasan terhadap angkutan barang akan terus ditingkatkan. Untuk memaksimalkan penertiban, Dishub menerapkan dua metode razia, yakni stasioner dan hunting atau patroli bergerak.

Pada razia stasioner, petugas ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Sementara itu, razia hunting dilakukan melalui patroli guna menemukan dan menindak kendaraan yang kedapatan melanggar aturan di jalan raya.

Melalui kedua metode tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan, sekaligus mencegah truk bertonase besar memasuki ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.

Dishub Pekanbaru juga mengingatkan pengusaha angkutan dan pengemudi agar memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian dimensi kendaraan, serta muatan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Masykur berharap penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Dengan demikian, truk bertonase besar yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota.

"Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index