Ditresnarkoba Polda Riau Sita 47 Kg Sabu di Rumbai, Satu Orang Diamankan

Ditresnarkoba Polda Riau Sita 47 Kg Sabu di Rumbai, Satu Orang Diamankan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang yang diduga menguasai barang haram itu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Selain menangkap seorang terduga pelaku, petugas juga menyita sabu dengan total berat mencapai 47 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau.

"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Akmadi, Senin (19/10/2026).

Menurut Akmadi, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau. Langkah itu juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Ia menambahkan, Polda Riau terus melakukan berbagai upaya penindakan untuk menekan peredaran narkotika, mulai dari penggerebekan kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba hingga razia di tempat hiburan malam.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Riau belum mengungkap identitas orang yang ditangkap, asal-usul 47 kilogram sabu tersebut, maupun dugaan jaringan peredaran yang terkait dengan kasus ini.

Akmadi mengatakan, informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers resmi Polda Riau.

"Nanti akan disampaikan melalui press release," tutupnya.

Berita Lainnya

Index