Indonesia Tindak 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Lima Izin Dicabut

Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:43:13 WIB
Dok.

JAKARTA (Cakrabangsa.com) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penerapan sanksi administratif dan proses pidana. Hingga Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla, dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Langkah ini bertujuan memastikan para pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam melindungi kawasan hutan, termasuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal konsesi masing-masing.

Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 subjek hukum dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.

Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar mencapai 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Sebanyak 32 perusahaan yang dikenai sanksi tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Di Provinsi Jambi, terdapat dua perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN. Sumatera Selatan mencatat lima perusahaan, yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

Sementara itu, di Kalimantan Barat terdapat sembilan perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Di Kalimantan Selatan, lima perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT. Kemudian, di Kalimantan Tengah terdapat tujuh perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

Adapun di Kalimantan Timur terdapat tiga perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Sementara itu, satu perusahaan di Kalimantan Utara, yaitu PT RKR, juga dikenai sanksi administratif.

Selain melalui sanksi administratif, Kemenhut juga menempuh jalur pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 subjek hukum lainnya dalam proses penyidikan.

Dari perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemenhut menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga harus mencakup penelusuran pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Dwi mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang menerima manfaat akhir (beneficial owner) dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan. Langkah tersebut akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya memberikan efek penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga mendorong kepatuhan pemegang izin dan mencegah kejadian serupa terulang.

Dwi juga menyoroti bahwa persoalan karhutla menjadi perhatian berbagai negara, terutama berkaitan dengan dampak asap lintas batas (transboundary haze).

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Komitmen tersebut diperkuat melalui peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Selain perjanjian regional tersebut, kebijakan domestik negara-negara anggota ASEAN juga berperan dalam mendukung penanganan pencemaran asap lintas batas.

Salah satu contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang mengatur kewenangan penegakan hukum tertentu terhadap individu maupun korporasi atas aktivitas di luar wilayah Singapura yang menyebabkan pencemaran asap di negara tersebut.

Menurut Dwi, penguatan kebijakan semacam itu sejalan dengan upaya penegakan hukum secara multidoor yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan. Pendekatan tersebut mencakup penerapan sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan.

Di sisi lain, Kemenhut terus melakukan pemadaman kebakaran dan menangani dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, khususnya pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh para pemegang izin.

Penyelidikan dan penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh langkah tersebut ditujukan untuk mengendalikan karhutla, mengurangi dampak asap terhadap masyarakat, memulihkan kawasan terdampak, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Terkini