Dua Pria Asal Binjai Ditangkap Polda Riau, Diduga Terlibat Peredaran 46,9 Kg Sabu

Dua Pria Asal Binjai Ditangkap Polda Riau, Diduga Terlibat Peredaran 46,9 Kg Sabu

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 46,93 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AFF (32) dan NS (32), yang merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.

Barang bukti sabu yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp84,49 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.

"Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp84,491 miliar," kata Arman dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Menurut Arman, operasi pengungkapan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak. Polda Riau berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.

"Operasi dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika," terangnya.

Arman menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar pengguna dan kurir. Polisi juga akan memburu bandar serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika.

"Kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini jaringan-jaringan yang memang harus kita waspadai, termasuk jaringan internasionalnya," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pria yang ditangkap merupakan warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang kini masih dikembangkan oleh penyidik.

Arman mengungkapkan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur lintas negara. Namun, penyidik masih mendalami jalur distribusi, pihak pemasok, serta tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.

Ia mengatakan, tidak semua informasi terkait penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik karena penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

"Kita sedang melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah. Kita belum tahu apakah mereka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok yang harus kita waspadai," jelasnya.

Berpotensi Selamatkan 500 Ribu Orang

Polda Riau memperkirakan pengungkapan peredaran sabu seberat hampir 47 kilogram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Arman menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pelaku. Upaya pencegahan, pendampingan terhadap masyarakat yang terdampak, serta keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga perlu diperkuat.

Menurutnya, Polda Riau telah beberapa kali menggelar operasi gabungan bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi antinarkoba untuk menertibkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.

Salah satu upaya yang menjadi perhatian adalah mengubah kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba menjadi lingkungan yang aman dan produktif bagi masyarakat.

"Kita ingin mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Itu menjadi salah satu prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau," tegasnya.

Arman menilai, upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah operasi kepolisian selesai dilaksanakan.

Kapolda Ancam Razia Tempat Hiburan Malam Tiap Malam

Selain membongkar jaringan peredaran narkotika, Arman menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau. Tempat hiburan malam yang terindikasi memberikan ruang bagi pengunjung untuk menggunakan narkoba akan menjadi sasaran penertiban.

"Saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Termasuk hiburan-hiburan malam yang masih menggunakan atau memberikan peluang pengunjungnya menggunakan narkoba, akan saya razia tiap malam," katanya.

Arman juga menyebut penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penelusuran aset dinilai penting untuk mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis narkotika, sekaligus mengidentifikasi harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polda Riau berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok dan pengendali.

"Pesan saya tegas, saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Kita harus memberantasnya sampai ke akar-akarnya," tutup Arman.

Berita Lainnya

Index