Angkut 18 Kg Ganja Pakai Avanza, Dua Pria Ditangkap di Sentajo Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:30:49 WIB

KUANSING (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 18 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial M (39) dan FA (36) di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (20/10/2026) sore.

Kedua pria itu diamankan saat menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Selain menyita belasan kilogram ganja yang diduga siap diedarkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau, agar pemberantasan narkotika terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Putu, Jumat (23/10/2026).

Putu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat pada Senin (19/10/2026). Informasi itu menyebutkan adanya dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mulai memantau mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagasi mobil. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.

“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram,” ungkap Putu.

Selain ganja, polisi menyita satu unit Toyota Avanza berwarna hitam, satu tas ransel hijau, satu kardus besar yang dibalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh kedua pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine M dan FA menunjukkan positif amfetamin. Selanjutnya, kedua pria itu bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Putu.

Putu menegaskan, Polda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul ganja yang disita dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

“Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu.

Terkini