PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, melalui edukasi, pendekatan humanis, serta penegakan hukum.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan keberhasilan operasi tersebut tidak hanya diukur dari jumlah pengendara yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat Pekanbaru. Kami tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Satrio.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta melakukan aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya.
Petugas juga akan menindak pelanggaran lalu lintas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan efektivitas operasi, personel di lapangan akan mengombinasikan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding dan safety driving), penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta pemberian teguran simpatik kepada pengendara.
Selain itu, personel Provos disiagakan untuk mengawasi pelaksanaan tugas petugas di lapangan guna memastikan kegiatan penindakan berjalan sesuai prosedur.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan".
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh menjadi kebutuhan bersama demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru.