100 Kilogram Lebih Narkoba Dimusnahkan! Polda Riau Hancurkan Barang Bukti Senilai Rp149 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:27:08 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 82,79 kilogram sabu dan 17,77 kilogram ganja dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp149,73 miliar. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah narkotika tersebut berpotensi membahayakan 467.239 jiwa apabila sampai beredar di masyarakat.

Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman samping barat Markas Polda Riau. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri unsur TNI, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau beserta jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri. Upaya tersebut juga sejalan dengan program prioritas kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum di bidang narkotika serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram. Total keseluruhan mencapai 100.554,65 gram, dengan nilai ekonomis sebesar Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,73 miliar.

Arman menjelaskan, pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir. Mereka diduga menerima atau mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan jalur distribusi narkotika yang digunakan para tersangka.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, seluruh personel yang terlibat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang diungkap, bukan jumlah pasti orang yang telah terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin khusus yang telah disiapkan.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, pengawasan jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Arman juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Melalui sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat, Polda Riau berharap peredaran narkotika dapat terus ditekan demi melindungi generasi muda, menjaga keamanan lingkungan, serta mewujudkan Provinsi Riau yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Terkini