Simpang Sebidang Arifin Ahmad-Sudirman Ditargetkan Beroperasi Desember 2026

Simpang Sebidang Arifin Ahmad-Sudirman Ditargetkan Beroperasi Desember 2026

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pembangunan simpang sebidang di pertemuan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ Pekanbaru, terus dikebut. Proyek yang diharapkan mampu mengurai kemacetan tersebut kini memasuki tahap perkerasan jalan dan pengaspalan.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan simpang sebidang itu sudah dapat difungsikan pada Desember 2026.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan pengerjaan proyek masih berlangsung sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Saat ini, pekerjaan telah memasuki tahap akhir berupa perkerasan jalan dan pengaspalan.

"Saat ini masih berlangsung pekerjaannya. Sesuai target," kata Edward, Selasa (27/10/2026).

Edward yang akrab disapa Edu berharap seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dengan demikian, simpang sebidang tersebut dapat dibuka untuk kendaraan pada akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga Desember bisa kita fungsikan," ujarnya.

Pembangunan simpang sebidang ini merupakan salah satu upaya Pemko Pekanbaru untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan pertemuan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selama ini, pengendara dari Jalan Jenderal Sudirman yang hendak menuju Jalan Arifin Ahmad harus memanfaatkan putaran balik atau U-turn di depan Samsat Riau.

Setelah simpang sebidang difungsikan, pengendara diharapkan dapat mengakses Jalan Arifin Ahmad secara langsung tanpa harus memutar di depan Samsat Riau.

Pengaturan akses tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan, terutama di U-turn depan Samsat Riau dan putaran balik di depan Koki Sunda yang selama ini menjadi titik kepadatan lalu lintas.

Dari sisi anggaran, pembangunan simpang sebidang tersebut menelan biaya sekitar Rp7,6 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Riau Mas Bersaudara, dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant.

Adapun masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 180 hari kalender. Pemko Pekanbaru berharap pembangunan selesai sesuai jadwal sehingga simpang sebidang tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Berita Lainnya

Index