PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyiapkan 260 papan peringatan untuk dipasang di lahan bekas terbakar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang, meskipun saat ini tidak ditemukan titik api aktif di Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemasangan papan peringatan tersebut merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak kembali membuka lahan dengan cara membakar.
“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” ujar Arman, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, asap yang terpantau di wilayah Riau saat ini merupakan asap kiriman dari luar daerah. Meski kondisi karhutla relatif terkendali, personel gabungan tetap disiagakan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, terutama di kawasan yang rawan kebakaran.
“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.
Menurut Arman, upaya pencegahan menjadi prioritas karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, hingga perekonomian daerah.
Karena itu, Polda Riau bersama pemangku kepentingan terkait terus memperkuat langkah antisipasi, termasuk meningkatkan pengawasan di wilayah rawan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 260 papan peringatan tersebut akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Papan itu direncanakan dipasang di lahan yang sebelumnya terbakar akibat pembakaran oleh perorangan.
Pemasangan plang diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi praktik pembakaran lahan di lokasi yang sama. Selain meningkatkan kesadaran, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menekan risiko terjadinya karhutla pada masa mendatang.
Di sisi lain, Polda Riau tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, penanganan perkara karhutla di Riau tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka. Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, langkah pencegahan melalui pengawasan dan peningkatan kesadaran masyarakat juga perlu terus diperkuat.
Arman berharap, kesiapsiagaan personel, pemasangan papan peringatan di lahan bekas terbakar, serta dukungan masyarakat dapat menjaga wilayah Riau dari ancaman karhutla.
Ia menegaskan, upaya pencegahan harus tetap dilakukan meskipun saat ini kondisi relatif aman. Kewaspadaan seluruh pihak dinilai penting agar kebakaran tidak kembali terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.