Founder Almaz Fried Chicken, Ayam Goreng Saudi No 1 di Indonesia Diduga Lakukan Tindak Pidana Manipulasi Laporan Pajak

Founder Almaz Fried Chicken, Ayam Goreng Saudi No 1 di Indonesia Diduga Lakukan Tindak Pidana Manipulasi Laporan Pajak
Daftar Line Up Timnas Indonesia vs Curacao. (Foto: PSSI)

 

CakraBangsa.com,  Pekanbaru - Outlet Almaz Fried Chicken di Kota Pekanbaru tengah menjadi sorotan usai beredarnya dokumen pemeriksaan pajak yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Berdasarkan dokumen yang tersebar pada awal Oktober 2025, ditemukan dugaan pelanggaran pelaporan pajak restoran Almaz Fried Chicken di Pekanbaru.

 

Hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian antara data penjualan aktual dengan laporan wajib pajak yang disampaikan ke pemerintah daerah setempat. Periode pemeriksaan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, total omzet pada beberapa cabang di Pekanbaru mencapai lebih dari 25 miliar Rupiah. Bapenda Kota Pekanbaru juga mengingatkan ancaman pidana kurungan satu tahun dan/atau denda dua kali lipat dari nilai pajak terutang, sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 129 Tahun 2018.

 

Temuan kejanggalan ini tentunya menimbulkan gelombang kritik di media sosial, mengingat Almaz selama ini dikenal luas sebagai “Ayam Goreng Saudi No 1 di Indonesia” yang kerap mengusung citra religius dan value Islami. Ironisnya, laporan dugaan manipulasi pajak muncul di tengah sorotan publik atas praktik rekrutmen karyawan yang mewajibkan hafalan Al-Qur’an Juz 30 dan isu upah di bawah UMR yang sempat viral sebelumnya.

 

Beberapa netizen bahkan mempertanyakan konsistensi antara citra syariah yang digaungkan dengan praktik bisnis yang kini diduga menyalahi aturan fiskal. “Kalau benar laporan pajak sampai diakali, gimana bisa ngomong soal keberkahan?” tulis salah satu pengguna platform X yang menanggapi bocornya dokumen Bapenda. Okta Wirawan, sang pendiri Almaz Fried Chicken, dikenal publik bukan hanya sebagai pengusaha F&B, tetapi juga sebagai figur dakwah serta host acara Cuan Boss di Trans 7. Ia pun kerap tampil membahas etika bisnis dan ekonomi syariah. Namun, adanya dugaan pelanggaran pelaporan pajak ini menodai reputasi yang telah ia bangun sebagai pengusaha berprinsip Islami.

 

Dari sudut pandang hukum, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif bila terbukti tanpa unsur kesengajaan. Namun, adanya praktik manipulasi laporan keuangan ini, memperkuat dugaan adanya sistem pelaporan yang tidak transparan di tingkat manajemen.

 

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Almaz Fried Chicken maupun Okta wirawan terkait hasil pemeriksaan pajak tersebut. Publik kini menanti klarifikasi langsung dari manajemen pusat untuk menjawab dugaan yang berpotensi mencoreng citra brand nasional tersebut.

 

Kasus ini pun seolah menjadi pengingat bagi seluruh pelaku bisnis kuliner di Indonesia: seiring ekspansi besar-besaran, tanggung jawab administrasi dan kepatuhan pajak bukan hal yang bisa disepelekan. Kredibilitas bisnis tidak hanya diukur dari jumlah outlet dan omzet, tapi juga dari transparansi dan integritas di balik dapur manajemennya.

 

Berita Lainnya

Index