# Modus Ancam Sebarkan Foto VCS Korban Ke Media Sosial.

Peras Pengusaha Pekanbaru Hingga Rp1,6 Miliar, Sepasang Kekasih Berhasil Dibekuk Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Peras Pengusaha Pekanbaru Hingga Rp1,6 Miliar, Sepasang Kekasih Berhasil Dibekuk Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) – Sepasang kekasih yang berhasil peras seorang pengusaha di Pekanbaru hingga Rp 1,6 Miliar akhirnya berhasil dibekuk oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau

Polda Riau berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan modus Video Call Sex (VCS) yang dilakukan oleh dua orang pelaku, masing-masing SH alias Sisil (24) dan SZ alias Zek (34). 

Kasus yang terjadi sejak tahun 2024 ini bermula dari laporan korban yang merupakan seorang pengusaha ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku diperas secara bertahap sejak Agustus 2023 oleh dua pelaku yang mengancam akan menyebarkan hasil rekaman VCS Korban dengan pelaku. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Sisil di media sosial Instagram.

“Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta agar pelaku bersedia melakukan video call sex,” kata Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).

Namun, saat aksi berlangsung, Sisil dengan licik melakukan tangkapan layar (screenshot) dan bersekongkol dengan kekasihnya, Zek untuk mengancam dan memeras korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman dan istri korban apabila tidak menuruti permintaan mereka,” jelas Kombes Ade.

Ketakutan membuat korban menuruti semua permintaan pelaku. Ia mengirimkan uang secara bertahap, mulai dari Rp10 juta hingga akhirnya mencapai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut dikirim ke rekening BCA atas nama Muhamad Rafi, yang disediakan oleh Zek. 

“Setiap bulan pelaku selalu menuntut uang tambahan hingga total Rp1,6 miliar,” kata Kombes Ade. 

Setelah melakukan pelacakan digital intensif, Tim Radar Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menemukan lokasi persembunyian kedua pelaku di Kost A3 Executive, Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya, 2 unit mobil Honda Brio, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit handphone Vivo V29, 1 unit iPhone 14 Pro Max serta perhiasan emas seberat 10 gram.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara 

"Saat ini, kita masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang terjerat dalam jaringan pelaku," tutup Kombes Ade.

Berita Lainnya

Index