DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang terjadi di wilayah Kota Dumai. Seorang pelaku berinisial DS alias D (49) berhasil diamankan dan diketahui merupakan residivis lintas provinsi.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyampaikan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan lem, lalu menempelkan nomor call center palsu di mesin ATM untuk menipu korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.54 WIB, di mesin ATM Bank BRI Alfamart Bumiayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Korban berinisial DSS (40) mengalami kerugian sebesar Rp20 juta akibat penarikan dan transfer yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan laporan korban, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan bersama Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP di sejumlah provinsi, dan lima TKP di antaranya telah inkrah. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, stiker call center palsu, serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap nomor call center yang ditempel di mesin ATM serta tidak memberikan PIN kepada siapa pun," tutupnya.
