Tiga Pelaku Sabu Ditangkap di Rengat, Satu Residivis

Tiga Pelaku Sabu Ditangkap di Rengat, Satu Residivis

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 21–22 Februari 2026. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat. Dua tersangka berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) diamankan saat diduga hendak bertransaksi sabu.

Dari tangan ZC, polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 2,61 gram, satu telepon genggam, uang tunai Rp80.000, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

"Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap HMD di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika," kata Misran, Selasa (24/2/2026).

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka SZ alias Karyak (37) yang diduga sebagai pemasok. Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.

"Dari lokasi penangkapan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga telepon genggam, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi," ungkapnya.

Menurut Misran, SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada 2025. Saat penangkapan, tersangka sempat merusak salah satu telepon genggam miliknya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Lainnya

Index