Polda Riau Dalami Laporan Dugaan Hoaks yang Menyeret Ketua DPD Granat Riau

Polda Riau Dalami Laporan Dugaan Hoaks yang Menyeret Ketua DPD Granat Riau

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang menyeret nama Ketua DPD Granat Riau, Freddy Simanjuntak.

Laporan tersebut diajukan oleh advokat Suardi ke Polda Riau pada 6 April 2026. Ia melaporkan adanya konten pemberitaan dan video yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, yang dinilai memuat informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Suardi menyebut, narasi yang berkembang telah menyimpang dari fakta hukum perkara yang sedang ditanganinya. Ia menilai informasi tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai kuasa hukum, tetapi juga mencoreng nama baik kliennya.

“Isu yang beredar itu tidak sesuai fakta. Tidak ada praktik tangkap lepas seperti yang dituduhkan,” kata Suardi.

Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki legalitas penuh dalam mendampingi klien berinisial DF. Surat kuasa, menurutnya, telah ditandatangani sejak 18 Maret 2026 dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk bukti administrasi pembayaran jasa hukum.

Terkait tudingan bahwa dirinya tidak berwenang, Suardi membantah keras. Ia menjelaskan, kunjungannya ke Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026 semata untuk kepentingan konsultasi hukum, tanpa adanya unsur tekanan atau intimidasi.

Selain itu, Suardi juga meluruskan isu mengenai aliran dana Rp200 juta yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari hubungan profesional antara advokat dan klien, dan tidak berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Suardi turut menyoroti pernyataan Ketua DPD Granat Riau yang dinilai kerap membentuk opini publik tanpa dasar yang jelas. Ia menyayangkan tidak adanya upaya klarifikasi sebelum pernyataan tersebut disampaikan ke publik.

Perkara ini sendiri bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Mereka adalah Putri Lestari, Melia Firanda, Wahyu Candra, Alfinda Aminanda, dan Alif Daffa Chayrawan.

Menurut Suardi, pihaknya telah mendampingi para klien sejak awal proses hukum, mulai dari pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru hingga asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Pekanbaru.

Dari hasil asesmen, dua orang tidak direkomendasikan menjalani rehabilitasi sehingga proses hukumnya berlanjut. Sementara tiga lainnya menjalani program rehabilitasi berupa rawat jalan dan wajib lapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Dalam perkembangannya, dua klien tersebut diketahui telah mencabut kuasa dan beralih ke penasihat hukum lain. Polemik kemudian mencuat setelah beredarnya konten yang dikaitkan dengan Ketua DPD Granat Riau, yang dinilai tidak disertai bukti kuat.

Suardi mengungkapkan pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, keluarga salah satu klien disebut telah menyampaikan keberatan dan meminta agar konten yang beredar diturunkan, namun hingga kini masih terus dipublikasikan.

Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat potensi pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum.

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporannya sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Ade.

Berita Lainnya

Index