JAKARTA (Cakrabangsa.com) - Setelah dinyatakan cukup alat bukti dalam kasus tindak pidana korupasi berupa pemererasan dan penerimaan Fee proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Marjani (MJN) resmi ditahan.
Dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK.
"Penahanan terhadap tersangka MJN dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Seperti diketahui, Marjani merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selaku Gubernur, Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan. Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Perkara keempatnya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Marjani yang menjabat sebagai ajudan (ADC) diduga berperan menerima dan menyalurkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan Abdul Wahid.
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 antara Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, setelah dilaporkan kepada Muh Arief Setiawan yang disebut mewakili Abdul Wahid, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
"Permintaan tersebut disertai ancaman mutasi jabatan bagi yang tidak memenuhi dan di internal dikenal sebagai ‘jatah preman’," ungkap Budi.
Kesepakatan itu kemudian disepakati para pihak dan dikodekan dengan istilah "7 batang".
KPK mengungkap, pengumpulan dana dilakukan dalam beberapa tahap. Pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani M Nursalam.
Dari dana itu, sebesar Rp950 juta kemudian diserahkan kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Dani.
Selain itu, Ferry Yunanda juga menyerahkan Rp600 juta kepada pihak yang berkaitan dengan M. Arief Setiawan.
Pada periode Agustus hingga Oktober 2025, kembali dikumpulkan dana sebesar Rp1,2 miliar yang sebagian didistribusikan untuk berbagai kepentingan, termasuk sopir dan kegiatan perangkat daerah.
Kemudian pada November 2025, Muh Arief Setiawan diduga menyerahkan uang sebesar Rp450 juta kepada Marjani, yang disaksikan Dani melalui panggilan video.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan:
M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR- PKPP Riau, dan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau.
Juga diamankan, Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah I, Eri Iksan Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah IV Basharuddin, Kepala UPT Wilayah V, dan Rio Afriandi, Kepala UPT Wilayah VI
Selain itu, KPK juga mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp800 juta dari Eri Iksan. Sementara dari penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, ditemukan uang dalam bentuk valuta asing senilai sekitar Rp800 juta. Total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.
KPK menyatakan masih akan mendalami aliran dana yang diterima dan digunakan oleh Marjani serta pihak lainnya dalam perkara ini.
"Atas perbuatannya, tersangka MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," jelas Budi.
KPK juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Terpisah, Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi mengajukan keberatan atas penetapan Marjani sebagai tersangka oleh KPK. Ketua TAM, Ahmad Yusuf menegaskan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami, dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan," ujar Ahmad Yusuf.
Ia menekankan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan unsur penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).
"Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut," katanya.
Selain menyoroti minimnya alat bukti, Ahmad Yusuf juga mengungkap adanya dugaan kekeliruan dalam penetapan subjek hukum. Ia menyebut aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.
"Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya," tegasnya.
Lebih jauh, TAM menilai proses hukum yang dijalani Marjani berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.
Dalam keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK membatalkan penetapan tersangka terhadap Marjani, menghentikan penyidikan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Tim kuasa hukum juga mendesak penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini," kata Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.