149 Hotspot Kepung Riau, Kapolda Herry: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

149 Hotspot Kepung Riau, Kapolda Herry: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

SIAK (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul terdeteksinya ratusan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan laporan hotspot pada Sabtu pagi, terdapat empat kabupaten yang menjadi perhatian, yakni Indragiri Hulu dengan 59 hotspot, Indragiri Hilir 48 hotspot, Pelalawan 22 hotspot, dan Siak 20 hotspot. Total terdapat 149 hotspot yang terpantau di empat daerah tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai turun langsung mengecek penanganan karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pengecekan dilakukan untuk melihat kondisi terkini di lapangan sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan. Selain itu, Kapolda memastikan proses pemadaman dan pendinginan berjalan secara optimal.

“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.

Menurut Herry, keberadaan hotspot tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh titik tersebut merupakan kebakaran aktif. Untuk itu, jajaran kewilayahan diperintahkan segera melakukan pengecekan langsung atau ground check guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Apabila ditemukan api, personel diminta segera melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan proses pendinginan hingga lokasi benar-benar dinyatakan aman. Langkah tersebut dinilai penting, khususnya di kawasan gambut karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali memicu kebakaran.

“Kondisi karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” tegasnya.

Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare. Kondisi tersebut mendorong upaya pencegahan kembali diperkuat, terutama di desa-desa rawan karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.

Herry juga menyoroti masih adanya masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Karena itu, sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan diminta dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan dusun.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani, hingga pemilik lahan.

Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan sambang dan door to door, patroli dialogis, kegiatan di tempat ibadah maupun ruang publik, serta pengecekan kembali keberadaan plang larangan membakar di wilayah yang rawan karhutla.

“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.

Namun, Herry menekankan bahwa pendekatan kepada masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan larangan. Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga harus diberikan edukasi dan pendampingan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Jajaran di wilayah diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.

“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan karhutla,” ujarnya.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tetap berjalan. Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 perkara karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” kata Herry.

Kapolda Riau juga mengapresiasi seluruh personel TNI-Polri dan tim gabungan yang terus berjibaku menangani karhutla. Mereka antara lain berasal dari BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, perusahaan, relawan, dan masyarakat.

Menurut Herry, sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam upaya pemadaman maupun pencegahan.

“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index