PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polda Riau bersama jajaran polres menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare dan tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Sebanyak 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Ade menyebutkan, sejumlah polres menangani perkara karhutla dalam jumlah cukup besar. Polres Pelalawan, Polres Bengkalis, dan Polres Indragiri Hilir (Inhil) masing-masing menangani 10 perkara.
Dari sisi luas lahan terbakar, Kabupaten Pelalawan mencatat area terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare.
Sementara itu, 10 perkara yang ditangani Polres Inhil mengakibatkan lahan seluas 73,5 hektare terbakar. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan terbakar 48,64 hektare.
Selain polres jajaran, Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani empat perkara karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.
Penanganan kasus karhutla juga dilakukan oleh polres di sejumlah daerah lainnya, di antaranya Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Ade menjelaskan, dari total 61 perkara yang ditangani, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara berada pada tahap I, dan 11 perkara berstatus P19 atau berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Penanganan puluhan perkara karhutla ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam menegakkan hukum untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau,” tegas Ade.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli di wilayah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Petugas juga memasang papan peringatan di lokasi yang pernah mengalami kebakaran sebagai langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
“Selain tindakan represif, kami juga melakukan upaya pencegahan, salah satunya dengan memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tutup Ade.