Penyelundupan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Dumai, Kurir Asal Medan Ditangkap

Penyelundupan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Dumai, Kurir Asal Medan Ditangkap

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram dari Malaysia melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZU (34), warga Medan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap saat membawa sabu menggunakan koper yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika. Dalam menjalankan aksinya, ZU dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Sabu dengan berat bersih 5.228,54 gram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI mengenai dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia," kata Christ, Senin (2/11/2026).

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik ZU setelah turun dari kapal. Kecurigaan semakin menguat setelah hasil pemindaian X-ray terhadap barang bawaannya menunjukkan adanya benda mencurigakan di bagian sisi koper.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah koper dibongkar, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total mencapai 5.228,54 gram.

"Dari hasil interogasi awal, ZU mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan iming-iming bayaran Rp20 juta. Selanjutnya, dia dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia," ungkap Christ.

Menurutnya, di kawasan tersebut ZU bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Arab. Orang tersebut diduga menyerahkan koper yang telah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa ke Indonesia.

Sebelum menjalankan aksinya, ZU terlebih dahulu berangkat dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Setelah itu, ia menyeberang ke Malaysia dan kembali ke Indonesia menggunakan kapal feri sambil membawa koper berisi sabu.

"Upaya penyelundupan terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai," jelasnya.

Selain tujuh bungkus sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai.

Christ menyebutkan, berdasarkan estimasi BNNP Riau, sabu seberat 5,2 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,84 miliar dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram.

Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 26.143 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini, ZU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya

Index