Cakrabangsa.com - Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial AU (41). Pemilik salah satu sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu tega mencabuli santrinya.
Tidak hanya satu orang, aksi bejatnya itu dilakukan terhadap 8 orang murid yang semuanya laki-laki. "Pelaku mencabuli muridnya dari Januari hingga Maret 2024," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Selasa (21/5).
Dikatakan Kapolres, pelaku beraksi saat korban tengah tidur. Saat itu, pelaku memegang dan meraba kemaluan muridnya. "Para korban saat itu sedang tertidur, sehingga pelaku melakukan perbuatannya," lanjut Kapolres.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona mengatakan kalau pelaku mencabuli korbannya yang masih di bawah umur. Pihaknya, kata Primadona, telah menerima laporan dari beberapa orang korban.
"Dari delapan orang korban ada yang masih di bawah umur. Yang membuat laporan baru dua orang," kata AKP Primadona.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap saat menuju ke Kota Pekanbaru.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada korban yang dicabuli lebih dari satu kali. Itu dilakukannya jika korban tidak melawan," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perbuatan pelaku. Di antaranya, 1 file video yang memperlihatkan pelaku sedang meraba alat kelamin salah satu korban, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, dan 1 helai celana dalam warna cokelat.
"Adapun motifnya, pelaku ingin memuaskan hasrat seksualnya tanpa diketahui oleh orang lain," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.