Jakarta (Cakrabangsa.com) – Diduga terlibat dalam kasus pungli, Seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP HB SH, SIK, MH, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Enrekang, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri oleh kuasa hukum Direktur PT Cahaya Baru Gemilang, Hery Chandra.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Hery Chandra, H.K. Mardiantos SH, Rabu (30/7) di Jakarta.
Diterangkan Mardiantos bahwa kliennya merasa keberatan atas dugaan permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh HB saat masih bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.
“Klien kami dimintai sejumlah uang terkait alat berat miliknya yang saat itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani oleh AKBP HB mantan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri” terang H.K. Mardiantos kepada awak media.
Perkara tersebut diketahui terkait laporan polisi nomor LP/A/110/11/2024/SPKT.Dittipiter/Bareskrim Polri tanggal 18 November 2024.
Dibeberkan Mardiantos, laporan pengaduan kliennya telah diterima oleh Bidpropam Mabes Polri melalui Yanduan dengan nomor registrasi SP2/003544/VII/2025/Bakyanduan, dan diterima oleh Ipda Edy Koesbandiayah.
Menanggapi laporan tersebut, Ipda Edy menyampaikan bahwa laporan akan segera dilimpahkan ke Paminal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Apabila laporan ini terbukti, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan saat ini sebagai Kapolres Enrekang,” kata Mardiantos menirukan bahasa yang di sampaikan personel Yanduan Bidpropam Mabes Polri.