Nunggu Pembeli, IRT di Pekanbaru Malah Diringkus Polisi, 82 Paket Sabu Siap Edar Diamankan.

Rabu, 26 November 2025 | 02:00:00 WIB
Tersangka YL alias ANDI (43) diamankan bersama puluhan paket sabu dan uang tunai.


PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Seorang ibu rumah tangga berinisial YL alias AN (43) ditangkap saat diduga tengah melakukan aktivitas penjualan sabu di kawasan Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di depan sebuah kedai. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat dan pemilik kedai, pelaku terlihat mencoba membuang dua dompet yang diduga berisi sabu. Aksi tersebut diketahui petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan.

Dalam penggeledahannya, polisi menyita total 82 paket sabu dengan berat kotor 18,93 gram. Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung warna biru muda, uang tunai Rp5.688.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu KTP, satu kartu ATM BRI, dua dompet, serta satu tas sandang warna cokelat.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, melalui Kanit Lidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, IPTU Untari, mengatakan bahwa pelaku diduga merupakan pengedar yang menyalurkan sabu dari seorang bandar berinisial S. Saat ini S telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran.

“Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun tindakan tersebut terlihat oleh anggota. Seluruh paket sabu ini dalam kondisi siap edar dan berasal dari seorang bandar berinisial S yang saat ini sedang kami kejar,” ujar IPTU Untari, Selasa (25/11/2025).

IPTU Untari menambahkan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba, khususnya di wilayah permukiman padat penduduk.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami pastikan upaya penindakan terhadap jaringan ini tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Terkini