Dua Warga Jadi Tersangka Karhutla 4 Hektare di Bengkalis, Polisi Dalami Dugaan Pengelolaan Lahan HGU

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:56:57 WIB

BENGKALIS, Cakrabangsa.com - Dua warga Kabupaten Bengkalis, berinisial MK dan DJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 4 hektare lahan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan yang terbakar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit yang berada di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," ujar Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).

Selain itu, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Penyidik juga tengah menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut disebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Karena itu, penyidikan tidak hanya difokuskan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga untuk mengetahui potensi kerusakan serta dampak ekologis yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan luas lahan terdampak serta kondisi dan status kawasan yang terbakar.

Terkini