Pekanbaru,(Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 2.6 Kilogram Sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dengan 215 strip pil happy five berikut dua orang pelaku pengedar, Sabtu (20/01/2024).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan adanya transaksi Narkoba di wilayah panam, Dipimpin langsung oleh Akbp Boby Putra bersama tim Opsnal Subdit 1 Resnarkoba Polda Riau kemudian berhasil meringkus pelaku berinisial ML (26) saat berada di Jalan Hr. Soebrantas, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tuah Madani.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus kotak coklat yang didalamnya berisikan Narkoba Jenis sabu yang dibalut dengan lakban.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengembangan dan penggeledahan kepada salah satu tempat kos yang ditempati ML, berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis happy five.
Sehari setelah penangkapan pelaku ML, Tim Opsnal kembali meringkus seorang pria berinisial MG (42) saat berada di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, kamar 307.
"Diduga kuat pelaku MG ini berkaitan dengan tindak pidana Narkoba yang dilakukan pelaku ML" ujar Kombes Pol Manang Soebeti Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Senin, (22/01/2024).
Kombes Pol Manang Soebeti selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Riau juga menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan pengedar telah beraksi selama dua bulan dengan mengedarkan barang haram sabu sebanyak 14 kilogram.

"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga berasal dari jaringan internasional," ungkap Manang Senin, (22/01/2024)
Dari hasil interogasi petugas, para pelaku yang mengedarkan mendapat upah sebesar Rp 3 Juta Rupiah setiap kilogram sabu yang didistribusikan hingga total penerimaan sampai Rp 30 Juta Rupiah.
"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi perkilo nya para pelaku mendapatkan upah Rp 3 juta. Mereka memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," ucap Manang.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.