Diduga Cabuli Balita, Pria di Pekanbaru Jadi Tersangka

Rabu, 13 Maret 2024 | 20:09:26 WIB

Cakrabangsa.com - Seorang pria umur 52 tahun diringkus Polsek Tenayan Raya, lalu terhadapnya langsung disematkan status tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap seorang balita. Ditersangkakan usai dilakukan gelar perkara pada Minggu (10/3) kemarin.

"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perakara dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya," kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (13/3).

Dijelaskan Iptu Dodi, tersangka diduga melakukan pencubalan terhadap balita yang masih berusia 3 tahun 6 bulan. Aksi ini terjadi pada medio Desember 2023 lalu di Kelurahan Tangekerang Timur Kecamatan Tenayan Raya.

Bermula dari, korban sedang berada di rumah neneknya  usai dititip oleh orang tuanya, lalu dijemput oleh anak dari tersangka dan dibawa ke rumah nya. Di sana, korban dan anak tersangka bermain di dalam kamar.

Tak lama, masuk lah tersangka dengan alasan ingin menidurkan korban dengan iming-imingan setelah bangun akan dibelikan mainan.

Mendengar bujukan itu, korban pun menuruti perintahnya. Disaat itu lah, tersangka melakukan aksi bejat. Korban sempat menangis namun tersangka ini menutup mulut dan membujuk seperti sebelumnya.

Usai menjalankan aksinya itu, tersangka pun membawa korban keluar dari rumah dan mengajaknya untuk membeli mainan seperti yang dijanjikan sebelumnya itu.

"Korban dan tersangka tidak ada hubungan, hanya sudah dianggap seperti keluarga saja," ungkap Iptu Dodi menjelaskan kedekatan keluarganya.

Singkat cerita, malamnya orang tua korban menjemput dan membawanya pulang. Sesampai dirumah, korban merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil, laku dilihat ada pembengkakan di alat vitalnya.

"Pelapor melihat korban yang awalnya memakai pempers dan celana dalam namun saat dibawa pulang hanya memakai celana dalam saja. Kemudian, membawa korvan ke klinik guna mendapatkan pertolongan medis," papar Iptu Dodi.

Dari situ, pelapor lalu mengambil tindakan visum atas saran dokter, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian terdekat.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2)  Jo 76 D atau  Pasal  82  ayat  (1)  Jo  76  E  Undang-Undang RI  No. 17  Tahun  2016  tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun  2016  tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.  23 Tahun 2002  Tentang  perlindungan anak.

Terkini