Pembunuh Pensiunan BUMN Hanya Ingin Kuasai Harta

Pembunuh Pensiunan BUMN Hanya Ingin Kuasai Harta

Cakrabangsa.com - Pria inisial RS alias Raka ditetapkan penyidik sebagai tersangka usai ditangkap tim gabungan pada Kamis (13/6) lalu di Banyumas Provinsi Jawa Timur. Pria umur 35 tahun harus dilumpuhkan timah panas saat penangkapan.

Tersangka tersebut dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, dia merupakan pelaku tunggal yang membunuh pensiunan BUMN bernama Saiwan (68), di mana korban ditemukan tak bernyawa tertumpuk selimut di rumahnya di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani pada Rabu (29/5).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra saat ekspos ungkap kasus mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan yakni ingin menguasai harta korban.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini yaitu ingin menguasai harta si korban," jelas AKBP Henky saat konferensi pers di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Rabu (19/6).

Adapun cara pelaku untuk menghabisi nyawa lansia tersebut ialah dengan cara memukul kepalanya, itu menggunakan peralatan asbak rokok, seketika korban langsung terkapar laku dicekik hingga tak bernyawa lagi.

"Usai korban dihabisi, semua benda berharga korban dibawa kabur serta mobil Ertiga BM 1594 DS milik korban dibawa kabur,"  jelas AKBP Henky.

Kenderaan roda empat itu, jelas Mantan Kapolres Kuansing, ditemukan personel di Provinsi Bengkulu, kendaraan tersebut ditinggalkan tersangka di rumah teman sebelum kabur meninggalkan Pulau Sumatera.

Tersangka merupakan supir pribadi korban, yang kurang lebih bekerja selama 4 bulan. Niat untuk menghabisi nyawa korban dimungkinkan setelah mengetahui harta benda milik Saiwan.

"Pelaku juga melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp 104 juta di rekening milik Saiwan, dugaan polisi kalau supir adalah pembunuhnya terungkap saat pelaku menarik uang milik korban dan kabur ke Jawa Timur," katanya menyudahi.

Berita Lainnya

Index