Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DA alias Dedi jengkol, dirumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamantan Binawidya Kota Pekanbaru
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan ini adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Siti Aisah (43) disebuah kamar salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak.
"Status mereka berpacaran. Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek dibagian kepala," kata AKP Akira Ceria.
Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan.
"Pelaku kita amankan pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamantan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia.
Sementara atas perbuatanya pelaku Dedi Jengkol dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.