PEKANBARU (Cakrabangsa.com)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan 10 orang di kawasan yang dikenal rawan transaksi narkoba, Jalan Pangeran Hidayat atau Jalan Panger, tepatnya di Gang Suri Tauladan, pada malam hari.
Operasi tersebut digelar berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan oleh tim Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menjelaskan bahwa lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus lokasi penggunaan narkotika oleh para pembeli.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, yang kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika,” ujar Kompol Yacup.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati sebuah lapak yang disinyalir menjadi tempat penjualan narkoba. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
“Di lokasi itu, tim berhasil mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lapak penjualan narkotika, sekaligus tempat para pembeli menggunakan narkoba setelah bertransaksi,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kompol Yacup menambahkan, dari hasil penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan bandar yang diduga melakukan transaksi langsung di lokasi.
“Pada saat penggeledahan, kami menemukan langsung bandar yang menjual narkotika di tempat tersebut,” ungkapnya.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, diterapkan pula pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana.
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kompol Yacup.
Polresta Pekanbaru pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
