Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Sabu di Hotel Marina Bengkalis, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Sabu di Hotel Marina Bengkalis, Dua Diantaranya Oknum Polisi

BENGKALIS – Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terungkap di Hotel Marina, Kecamatan Bengkalis, Riau. Dua dari empat tersangka tersebut merupakan oknum anggota Polri.

Penetapan tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan diterima pada 20 Januari 2026.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.

“SPDP kami terima pada 20 Januari 2026,” kata Marthalius saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Dalam SPDP itu tercantum empat tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial MNS dan PP, serta dua warga sipil perempuan berinisial SC dan satu orang anak.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejari Bengkalis telah menerbitkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

“Saat ini jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Untuk perkara anak, prosesnya sudah tahap II,” ujar Marthalius.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar juga membenarkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Sementara tiga orang lainnya, termasuk satu oknum anggota Polri berinisial MA, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

“Hasil asesmen menyatakan tiga orang direhabilitasi, termasuk satu oknum anggota Polri,” kata Fahrian.

Meski menjalani rehabilitasi, Kapolres menegaskan bahwa proses etik terhadap oknum anggota Polri yang terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan internal kepolisian.

Kasus ini terungkap melalui dua pengungkapan berbeda yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Hotel Marina pada Sabtu (17/1) dini hari. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat warga sipil dan tiga oknum anggota Polri.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di kamar 204 lantai 2 Hotel Marina. Polisi mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF serta satu oknum anggota Polri berinisial MA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan alat isap sabu berupa bong dan kaca pyrex. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Hanya ditemukan alat isap sabu dan hasil tes urine positif methamphetamine,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Topel.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, ketiganya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis di RSJ Tampan Pekanbaru selama tiga bulan.

Sekitar sepuluh menit kemudian, polisi kembali melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Marina. Dalam pengungkapan kedua ini, petugas mengamankan empat orang, yakni dua warga sipil berinisial LPK dan SC serta dua oknum anggota Polri berinisial MNS dan PP.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,005 gram dan satu alat isap sabu yang ditemukan di tempat sampah kamar. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh MNS dari PP.

Pengembangan penyidikan berlanjut hingga ke kediaman PP. Kepada penyidik, PP mengakui telah memberikan sabu kepada MNS pada Selasa (13/1) malam di kawasan Pasar Terubuk Bengkalis.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kejaksaan menyatakan menunggu pelimpahan berkas perkara untuk tahapan penuntutan.

 

 

Berita Lainnya

Index