PEKANBARU – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di PT Capella Multidana Pekanbaru. Dua pria berinisial Immanuel Tarihoran dan Raka Hermawan ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Surya Saputra, seorang karyawan swasta, yang mengaku sepeda motornya dibawa tanpa persetujuan yang jelas.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Korban diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan dan ditawari solusi top up kredit untuk melunasi tunggakan cicilan. Saat itu korban diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca secara utuh,” ujar Anggi, Sabtu (31/1/2026).
Setelah dokumen ditandatangani, tersangka meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan mengecek nomor rangka kendaraan. Namun, tersangka tidak kembali dan sepeda motor korban dibawa pergi.
“Belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan surat serah terima kendaraan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp26.469.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, lalu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
