PEKANBARU — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra dan rekan-rekannya diberikan berdasarkan hasil asesmen terpadu dan temuan laboratorium forensik.
Penjelasan tersebut disampaikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, Senin (2/2/2026), menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Berliando mengatakan, asesmen dilakukan setelah ditemukan zat etomidate di dalam cairan rokok elektrik (vape) yang digunakan para tersangka. Meski hasil tes urine tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika, penyidik Polresta Barelang tetap mengirim sampel cairan vape ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Etomidate ditemukan di dalam cairan vape. Walaupun hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik secara profesional mengirimkan sampel ke Puslabfor,” ujar Berliando.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan II. Temuan ini, menurut BNN, menjadi dasar kuat dalam proses penanganan perkara.
“Hal itu menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Berliando.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, BNNP Riau juga menyimpulkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari sisi hukum, tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterlibatan jaringan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi rehabilitasi merupakan keputusan kolektif yang dihasilkan melalui pembahasan bersama antara tim hukum dan tim medis dalam Tim Asesmen Terpadu.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau memaparkan hasil asesmen terhadap Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.
“Pola penggunaan bersifat coba-coba. Diagnosis medis menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” kata Berliando.
Atas hasil tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.
“Jika hasil asesmen menunjukkan kategori berat, tentu rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.
BNNP Riau menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.
Menurut Berliando, pendekatan penegakan hukum dalam perkara narkotika kini lebih mengedepankan upaya penyelamatan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.
“Paradigma saat ini bukan semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui asesmen terpadu oleh BNN.
“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” kata Berliando.
