PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan narasi yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun. BGN menilai klaim tersebut keliru karena angka yang beredar merupakan estimasi pendapatan kotor, bukan laba bersih.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, mengatakan perhitungan Rp1,8 miliar berasal dari insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dengan asumsi 313 hari operasional dalam setahun. Nilai tersebut masih harus dikurangi berbagai komponen biaya, mulai dari investasi awal hingga operasional dan pemeliharaan.
“Angka Rp1,8 miliar itu pendapatan kotor maksimal. Setelah dikurangi investasi, biaya operasional, perawatan, dan depresiasi, tentu nilainya berbeda. Jadi tidak tepat disebut keuntungan bersih,” ujar Sony di Pekanbaru, Minggu (22/2/2026).
Sony menjelaskan, mitra SPPG wajib menyiapkan investasi awal sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar sesuai standar teknis dalam petunjuk teknis program. Investasi itu mencakup pengadaan lahan, pembangunan dapur industri, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air, instalasi pengolahan limbah, hingga penyediaan peralatan masak skala industri serta fasilitas pendukung lain.
Dengan besaran investasi tersebut, pengembalian modal diperkirakan baru tercapai dalam waktu dua hingga dua setengah tahun. Pada tahun awal operasional, mitra umumnya masih berada pada fase pengembalian investasi.
BGN juga menekankan bahwa skema kemitraan memuat risiko bisnis bagi mitra. Kontrak kerja sama berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta audit kepatuhan. Seluruh biaya pemeliharaan gedung dan peralatan menjadi tanggung jawab mitra, termasuk risiko renovasi atau relokasi apabila terjadi pelanggaran standar.
Terkait tudingan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan mengurangi porsi makanan, Sony menegaskan pengelolaan dana bahan baku menggunakan mekanisme virtual account yang diawasi ketat. Dana belanja bahan makanan tidak masuk ke rekening pribadi mitra dan dibayarkan sesuai bukti transaksi riil.
“Program ini tidak memberikan margin dari makanan. Hak mitra hanya insentif fasilitas, sementara anggaran bahan baku dikelola dengan prinsip at-cost,” kata dia.
BGN menjelaskan, skema insentif fasilitas dipilih sebagai strategi efisiensi anggaran negara. Jika pemerintah membangun puluhan ribu SPPG secara mandiri, kebutuhan belanja modal diperkirakan sangat besar. Melalui kemitraan, negara hanya membayar insentif berdasarkan ketersediaan layanan, sementara risiko pembangunan dan operasional ditanggung mitra.
Operasional SPPG sendiri dihitung enam hari kerja, sedangkan hari Minggu tidak dibayarkan. Namun, pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap diberikan karena fasilitas harus berada dalam kondisi siap siaga untuk kebutuhan intervensi gizi darurat.
BGN menegaskan proses seleksi mitra dilakukan terbuka bagi berbagai pihak, termasuk swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memenuhi kapasitas investasi serta standar higienitas dan keamanan pangan. Evaluasi kemitraan dilakukan berbasis kepatuhan teknis dan kinerja operasional.
Menurut Sony, program MBG dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, penyebutan pendapatan kotor sebagai keuntungan bersih dinilai tidak menggambarkan skema kemitraan secara utuh.
“Program ini berorientasi pada pemenuhan gizi anak dan dijalankan dengan tata kelola profesional,” ujarnya.