PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peningkatan status tersebut ditetapkan menyusul semakin meningkatnya kejadian kebakaran sejak awal Agustus 2026. Hingga kini, luas lahan yang terbakar di wilayah Kota Pekanbaru tercatat mencapai 85,09 hektare dengan akumulasi sekitar 150 kejadian kebakaran.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menetapkan status tanggap darurat tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Masa tanggap darurat direncanakan berlangsung hingga 7 September 2026.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Agung, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya eskalasi kebakaran yang terus meningkat. Kondisi cuaca yang kering dalam beberapa pekan terakhir juga turut memperburuk situasi.
Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Minimnya curah hujan menyebabkan kondisi lahan, terutama lahan gambut, semakin kering sehingga lebih mudah terbakar. Kondisi tersebut turut memicu munculnya kabut asap dan menurunkan kualitas udara di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.
Kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting dalam peningkatan status tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara di Kota Pekanbaru sempat masuk kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.
Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Hingga Rabu (26/8/2026), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat 177 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang berkaitan dengan kondisi kabut asap dan karhutla.
Selain ISPA, tercatat lima kasus asma, tujuh kasus iritasi kulit, satu kasus pneumonia, dan tiga kasus konjungtivitis.
Dengan mempertimbangkan meningkatnya kejadian kebakaran, kondisi cuaca, luas lahan terdampak, kualitas udara, serta dampak terhadap kesehatan masyarakat, Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru menyepakati peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” pungkas Agung.
PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari sebelumnya Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Status siaga darurat yang ditetapkan sejak Mei 2026 tersebut dinaikkan menyusul semakin meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus. Hingga kini, total luas lahan yang terbakar di wilayah Kota Pekanbaru telah mencapai 85,09 hektare.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan peningkatan status tersebut dengan rencana masa tanggap darurat berlangsung hingga 7 September 2026.
"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Wako Agung, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Salah satu pertimbangan utama yakni meningkatnya eskalasi kebakaran lahan, yang tercatat mencapai akumulasi 150 kejadian titik kebakaran.
Selain tingginya kejadian kebakaran, kondisi cuaca yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir turut memperparah situasi. Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Minimnya curah hujan tersebut membuat kondisi lahan, khususnya lahan gambut, semakin kering dan mudah terbakar. Dampaknya pun dirasakan masyarakat dengan munculnya kondisi udara kabur hingga paparan asap pekat.
Situasi kualitas udara juga menjadi salah satu pertimbangan dalam peningkatan status tersebut. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara Kota Pekanbaru sempat masuk kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi masyarakat. Apalagi hari ini, Rabu (26/8/2026) Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat ada 177 kasus ISPA akibat Karhutla. Ada 5 orang Asma, 7 Orang alami iritasi kulit, 1 Pneumonia, dan Konjungtivitis 3 orang.
Atas berbagai perkembangan tersebut, Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan," pungkasnya.