PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat melalui penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Jadi, waktunya hanya sekitar satu setengah bulan," kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya akumulasi denda. Karena masa berlakunya terbatas, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
"Melalui program penghapusan denda ini, wajib pajak mendapatkan keringanan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan berupa pembebasan sebagian pokok PKB bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Ninno menjelaskan, fasilitas tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Dalam skema tersebut, pokok PKB yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu membayar seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan bermotor angkutan barang. Fasilitas tersebut disertai penghapusan sanksi administratif dan berlaku dalam periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026.
"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Riau.
"Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ajaknya.
SF Hariyanto menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga masa program berakhir.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Pemprov Riau berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.