SIAK (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan pengemudi mobil Toyota Land Cruiser berinisial DK (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan maut tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan, Satlantas Polres Siak menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam. Hasilnya, DK yang mengemudikan Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam ketentuan tersebut, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DK kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Siak.
Polres Siak memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.